I.1
Latar Belakang
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap
mata uang negara lain.
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang
mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank
sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen
dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
I.2.1 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mencetak dan mengedarkan uang serta
menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
I.2.2 Batasan Masalah
Penelitian ini dibatasi tujuan dari Bank Indonesia, Tugas Bank
Indonesia, Bank Indonesia sebagai lender of the resort, serta kebijakan nilai
tukar rupiah
I.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah memahami fungsi dan tugas dari
Bank Indonesia sebagai bank sentral, dan kedudukannya dengan pemerintah pusat.
I.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah penulis dapat lebih memahami
tentang seluk beluk mengenai Bank Indonesia dan penulisan ini dapat menjadi
referensi bagi mahasiswa lain yang melakukan penelitian sejenis.
I.5 Metode Penelitian
I.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penulisan penelitian ilmiah ini adalah Bank
Indonesia yang merupakan bank sentral Indonesia
I.5.2 Data / Variabel
Data primer merupakan informasi yang dikumpulkan terutama untuk
tujuan investigasi yang sedang dilakukan
saat ini. Sedangkan, data sekunder meru-pakan informasi yang dikumpulkan bukan
untuk kepentingan studi saat ini tapi untuk beberapa tujuan lain.
I.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Penulis mengadakan proses pengumpulan data dengan menggunakan
internet melalui situs resmi milik Bank Indonesia, wikipedia serta beberapa
blog yang membahas mengenai Bank Indonesia.
I.5.4 Hipotesis
Hipotesis adalah pernyataan atau dugaan mengenai
satu atau lebih populasi, hipotesis juga merupakan jawaban sementara terhadap
rumusan masalah.
II.1
Kerangka Teori
Penulis akan mengemukakan berbagai
pemahaman dengan toeri-teori yang berhubungan dengan penulisan penelitian
ilmiah ini.
II.1.1
Tujuan Bank Indonesia
Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan
nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin
pada perkembangan nilai tukar.
Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
II.1.2
Tugas Bank Indonesia
Dari
segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip
akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat
luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan
penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi
tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan
amanat Undang-Undang.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pilar1 : menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
Pilar2 : mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Sesuai dengan
Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank
Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang
sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang
untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi
persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti
sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem
pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk
mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank
Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang
ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada
pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan
jasa sistem pembayaran.
Pada sistem
pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian
besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia,
hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang
dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan
melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran,
secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh
piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti
elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS
pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu
dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran
yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini
selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang
dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
Pilar3 : mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka
tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank
II.1.3 Bank Indonesia Sebagai Lender of the Resort
Bank Indonesia
juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi
ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang
disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut
berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan
agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
II.1.4 Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs,
mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam
mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis
besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar,
yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai
tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang
bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga
stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan
sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs
yang berlebihan.
III.1
Objek Penelitian
Objek
penelitian dalam penulisan penelitian ilmiah ini adalah Bank Indonesia sebagai
bank sentral negara Republik Indonesia.
Objek yang menjadi sampel adalah
III.1.1
Sejarah singkat bank Indonesia
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank
sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain
dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank
Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah
dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok
bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah
Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank
Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
III.1.2 Tujuan berdiri
Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan
nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin
pada perkembangan nilai tukar.
Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
III.2 Data / Variabel yang Digunakan
Data primer merupakan informasi yang
dikumpulkan terutama untuk tujuan investigasi yang sedang dilakukan saat ini. Sedangkan, data
sekunder meru-pakan informasi yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan studi
saat ini tapi untuk beberapa tujuan lain.
III.3 Metode Pengumpulan Data
Penulis mengadakan proses pengumpulan data dengan menggunakan
internet melalui situs resmi milik Bank Indonesia, wikipedia serta beberapa
blog yang membahas mengenai Bank Indonesia.
III.4 Hipotesis
Penelitian
Hipotesis
adalah pernyataan atau dugaan mengenai satu atau lebih populasi, hipotesis juga
merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah.